Selasa, 08 Desember 2015

zakat

Tidak ada komentar:
ZAKAT
MAKALAH

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
“FIQIH 1”
Dosen Pengampu :
Kholisuddin M. HI



Disusun Oleh :

ZubdatulWahidin                         (932100114)
Ahmad Basyarudin S.A.H.A.P.   (932101014)
Abdul Rozaq                                (932100714)

 (Kelas G)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAIN) KEDIRI
2015

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Zakat
Zakat adalah hak Allah berupa hartayang diberikan oleh seseorang (yang memenuhi syarat) kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Harta itu disebut dengan zakat karena di dalamnya mengandung penyucian jiwa, dan harapan untuk mendapat berkah.[1] Hal itu karena asal kata zakat adalah az-zakah yang berarti tumbuh, bertambah, berkah, suci atau bersih dan baik.Jika dilihat makna tersebut berlawanan dengan praktek zakat, karena orang yang membayar zakat berarti hartanya berkurang, bukan bertambah. Namun, zakat yang diambil dari harta seseorang itu tidak membuatnya menjadi miskin, sesuai dengan penegasan Nabi: “sedekah itu tidak akan mengurangi harta”. Ternyata, setiap harta yang kita berikan kepada sesama akan membuka pintu bagi masuknya harta ke rumah kita. Harta yang kita dapatkan tidaklah turun dari langit secara tiba-tiba, tetapi datang melalui tangan orang lain, karena itu, semakin banyak kita memberikan harta untuk sesama, semakin banyak pula kita membuka pintu bagi masuknya harta ke rumah kita.[2] Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah 103:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ [3] 
“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersikan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam. Karena nilainya yang sangat penting di dalam agama islam, zakat sangat ditekankan di dalam Al-Qur’an. Ada 82 ayat yang menyandingkan kata zakat dengan kata sholat.
Zakat pertama kali diwajibkan di Mekkah secara umum. Dengan kata lain, Allah swt. Tidak menenentukan jenis dan kadar zakat yang harus dikeluarkan pada masa itu, akan tetapi mengembalikan hal itu kepada perasaan dan kemurahan hati kaum muslimin. Pada tahun kedua hijriyah, baru ditentukan jumlah, jenis, dan perincian harta yang wajib dikeluarkan oleh kaum muslimin.
Ancaman bagi orang yang enggan membayar zakat padahal ia mampu melaksanakan telah dijelaskan dalam QS. At- Taubah ayat 34-35[4] yang artinya “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tapi tidak menginfakannya dijalan Allah, Maka berikanlah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) adzab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan didalam neraka jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.[5]
Dalam pengaplikasiannya ada dua jenis zakat, yakni zakat fitrah dan zakat mal (harta). Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim saat akhir Ramadhan dan sebelum shalat Id, sedangkan zakat harta (mal) adalah zakat yang yang dikeluarkan oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan tertentu.
Zakat mal dibedakan berdasarkan objek yang dikenai zakat, yang meliputi :
1.      Zakat binatang ternak
2.      Zakat emas dan perak
3.      Zakat kekayaan dagang
4.      Zakat pertanian
5.      Zakat madu dan produksi hewani
6.      Zakat barang tambang dan hasil laut
7.      Zakat investasi pabrik, gedung dan lain-lain
8.      Zakat pencarian dan profesi
9.      Zakat saham dan obligasi[6]
10.  Zakat perhiasan.[7]
11.  Zakat kharajiyah, dll[8]

B.     Syarat Wajib Zakat
Wahbah al-Zuhayli, seorang ahli fikih kontemporer, menyebut-kan sembilan syarat wajib zakat, yaitu:
(1) Merdeka;
(2) Islam;
(3) Baligh dan berakal;
(4) Harta yang dizakati harus termasuk jenis yang telah di-tentukan syarak;
(5) Telah mencapai nisab;
(6) Kepemilikan penuh;
(7) Te­lah mencapai haul;
(8) Bebas dari utang;
(9) Melebihi kebutuhan primer.[9]
Sembilan syarat wajib zakat itu jika dihubungkan kepada muzaki dan harta zakat maka tiga syarat terkait dengan muzaki, tiga lagi terkait de­ngan harta yang dizakati, dan tiga lainnya terkait dengan muzaki dan se­kaligus harta yang dizakati.


1.      Islam
Para fukaha sepakat bahwa sya­rat pertama dan kedua merupakan syarat wajib zakat. Maka, tidak kewajiban zakat atas nonmuslim. Kalangan nonmuslim tidak diwajibkan membayar zakat karena za­kat merupakan bentuk pengabdian (ibadah) kepada Allah yang hanya berlaku bagi kaum muslim. Orang yang tidak mengakui Allah dan Rasulullah SAW. tidak layak membayar zakat.
Para ahli fikih berbeda pendapat tentang orang Islam yang pindah agama. Menurut Abu Hanifah, orang yang sudah pindah agama tidak wajib membayar zakat, karena kedudukannya sama dengan nonmuslim. Namun menurut ulama Syafi’iyah, muslim yang pindah agama wajib membayar zakat atas jumlah harta yang dimilikinya sebelum pindah agama.
2.      Merdeka
Berkaitan dengan kedudukan budak atau hamba sahaya, fuqaha sepakat bahwa mereka tidak wajib zakat. Mereka tidak  wajib membayar zakat karena sifat kepemilikan bukanlah kepemilikan penuh (milk al-tamm). Sebab, dirinya sendiri adalah milik tuannya. Jika ia memiliki harta maka harta itu maka ia tidak sepenuhnya memiliki harta itu, karena ia dan semua hartanya ada di bawah kekuasaan tuannya. Jadi, yang wajib bayar zakat adalah tuannya. Itu pendapat sebagian besar ulama.
Akan tetapi, ulama Malikiyah berpendapat lain. Harta milik budak tidak wajib dizakati, baik oleh budak itu sendiri maupun oleh tuannya. Karena, jika har­ta itu dinisbatkan kepada si budak, ia jelas tidak berkuasa atas hartanya secara penuh, karena ia dan hartanya di bawah kekuasaan tuannya. Sama halnya, si tuan pun tidak berkuasa penuh atas harta milik si budak, kare­na harta itu bukan miliknya, melainkan milik budaknya. Dengan demikian, menurut fukaha Malikiyah, harta milik budak tidak wajib dizakati.[10]


3.      Baligh dan Berakal
Syarat wajib zakat yang ketiga hanya diungkapkan oleh Imam Abu Hanifah. Karena itu, menurutnya, tidak ada zakat pada harta anak yatim dan harta orang gila, karena mereka tidak memenuhi syarat wajib zakat. Menurut Abu Hanifah, harta anak yatim dan harta orang gila hanya dipersiapkan bagi belanja mereka sendiri, yang dikelola oleh walinya. Dalam pandangan Abu Hanifah, zakat adalah bagian dari urusan ibadah yang bermuara pada pahala dan dosa, sementara anak kecil dan orang gila ti­dak terkena kewajiban ibadah. Mereka bebas dari taklif syara’. Karena itu, harta mereka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.[11]
Sementara itu, jumhur ulama memandang bahwa harta anak kecil dan harta orang gila tetap dikenai zakat apabila telah mencapai nisab. Ada dua alasan yang mereka kemukakan. Pertama, dalam harta orang muslim, tidak terkecuali harta anak kecil maupun harta orang gila terdapat kemaslahatan bagi kaum fakir miskin. Kedua, harta anak yatim dan orang gila dikelola oleh walinya, sehingga  harta akan tetap terpelihara dengan baik baik sepertti harta yanglain. Harta tersebut berkembang sebagaimana hartanya orang lain,
4.      Harta tersebut termasuk jenis yang dikenali zakat.
Berkaitan dengan syarat keempat, ada syarat lain yang melekat pada harta itu, yakni harta itu harus memiliki sifat berkembang (al-nama) atau produktif. Salah satu makna kata "zakah" berarti "berkembang". Karena itu, harta yang dizakati haruslah harta yang memiliki sifat berkem­bang. Maksud "berkembang" di sini ialah memiliki potensi untuk dikembangkan. Misalnya, binatang ternak dapat berkembang biak lebih banyak, begitu juga harta dagangan yang punya potensi untuk dikembangkan. Karenanya, perhiasan seperti emas atau permata yang dipakai seharihari tidak wajib dizakatkan, karena tidak berkembang atau tidak produktif.


5.      Nisab
Nisab, yakni batas terendah bagi suatu jenis harta yang menjadi sebab harta itu wajib ditu­naikan zakatnya. Nisab dipandang sebagai batas antara kaya dan miskin. Orang yang jumlah hartanya telah mencapai nisab dianggap sebagai orang kaya dan ia wajib membayar zakat atas hartanya. Sementara, orang yang harta miliknya berada di bawah garis nisab dipandang sebagai orang mis-kin, dan ia berhak menerima zakat.
6.      Terpenuhinya kebutuhan primer
Tanda orang kaya adalah jika ia harta yang dimilikinya dapat memenuhi kebutuhan primernya dan masih ada kelebihan setelah ia memenuhi kebutuh­an primernya. Standar kebutuhan primer ialah jika kebutuhan itu tidak terpenuhi akan menyebabkan kemudaratan bagi seseorang atau suatu luarga. Kebutuhan itu menyangkut pangan, sandang, dan papan. seseorang atau suatu keluarga hanya memiliki makanan pas-pasan, wajib baginya zakat.
7.      Kepemilikan sempurna
            Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa maksud “kepemilikan sempurna” adalah kepemilikan asli dan pada saat yang sama harta itu sedang di tangannya. Maka dari itu tidak ada zakat bagi unta yang hilang, emas yang jatuh di lautan, harta yang berada dalam sitaan dll.
            Ulama Malikiyah berpendapat bahwa maksud “kepemilikan sempurna” adalah kepemilikan yang sebenarnya dan kekuasaan untuk mengendalikan suatu jenis harta. Maka tidak dikenai zakat bagi harta yang tergadai, harta yang dirampok, harta titipan orang lain dan harta temuan.
            Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa maksud “kepemilikan sempurna” adalah tidak harus milik asli, tetapi yang penting adalah kekuasaan untuk mengendalikannya atau mendayagunakan suatu jenis harta hingga mencapai nasab atau haul. Misalnya harta sewa tanah waqaf, harta temuan dan harta pinjaman yang telah memenuhi haul dan nisab maka harus dizakati. Dan hal ini sejalan dengan pendapat Hanabilah yang berpendapat bahwa yang penting harta itu jelas dan jelas pula pengelolanya.[12]
8.      Telah mencapai haul
Fuqaha bersepakat menjadikan haul sebagai syarat wajib zakat. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah, “Tidak ada zakat atas harta sehingga berlaku atasnya haul.” Akan tetapi ada beberapa jenis harta yang tidak memerluakan syarat haul.
9.      Bebas dari utang
            Ulama Hanabilah menempatkan syarat ini pada segala jenis harta yang wajib dizakati. Ulama Hanafiyah menetapkan syarat ini pada harta selain biji-bijian dan buah-buahan. Ulama Malikiyah menetapkan syarat bebas utang  hanya pada emas dan perak. Sedangkan ulama Syafi’iyah tidak menjadikan utang sebagai syarat wajib zakat. Bagi mereka, harta tidak terhalang oleh utang.[13]

C.    Syarat Syah Zakat
1.      Niat
2.      Dibayarkan kepada orang yang berhak menerima zakat
3.      Diberikan ketika sudah sampai haul
4.      Zakat diambil dari harta yang dikenai zakat.[14]

D.    Hukum Membayar Zakat Pada Waktunya
Zakat wajib segera dileluarkan ketika sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Mengakhirkannya dari waktu wajib adalah haram. Kecuali jika seseorang tidak mungkin membayarnya pada waktu tersebut. Ketika ia mengalami hal tersebut, ia boleh mengakhirkannya sampai sempat membayarnya.[15]

E.     Orang Yang Wajib Zakat
Zakat diwajibkan kepada orang muslim yang merdeka dan memiliki nishab dari segala jenis harta yang wajib dizakati.Sebuah harta dianggap telah mencapai nishab apabila memenuhi kreteria sebagai berikut :
1.      Lebih dari kebutuhan pokok, seperti makan, sandang, tempat tinggal, kendaraan dan lain sebagainya.
2.      Telah mencapai haul hijriah. Permulaan haul dihitung dari hari memiliki nishab. Nishab ini harus utuh dalam setahun penuh. Jika ditengah-tengah tahun berkurang kemudian sempurna lagi maka perhitungan haul dimulai lagi dari waktu sempurna setelah berkurang.
Sementara itu, Abu Hanifah mengatakan bahwa yang dijadikan patokan adalah terpenuhinya nishab pada awal tahun dan akhir tahun. Karena itu, berkurangnya nishab ditengah-tengah tahun tidak memutuskan perhitungan haul. Jika seseorang memiliki dua ratus dirham, kemudian ditengah-tengah tahun berkurang hingga hanya tersisa satu dirham, tapi pada akhir tahun jumlah dirham menjadi sempurna dua ratus, maka harta ini wajib dizakati. Akan tetapi Syarat haul tersebut tidak berlaku untuk zakat pertanian karena waktu zakatnya adalah ketika masa panen.
a.       Orang Yang Memiliki Utang
Barang siapa memiliki harta yang telah wajib dizakati, sedang ia memiliki utang  harus dibayarnya dengan harta tersebut dan membayar zakat jika sisanya mencapai nisab. Jika tidak mencapai nisab, ia tidak wajib membayar zakat karena dalam keadaan itu ia termasuk orang fakir. Rasulullah SAW bersabda:
لاَ صَدَ قَةُ إِلاَّ عَنْ ظَهْرِ غِنَي
“tidak wajib zakat, kecuali ketika seseorang dalam keadaan kaya”
b.      Orang Yang Meninggal Ketika Wajib Membayar Zakat
Barang siapa yang meninggal dalam keadaaan berkewajiban membayar zakat, maka zakat ini wajib diambilkan dari dari harta peninggalannya dan didahulukan daripada orang-orang yang memiliki piutang kepadanya, wasiat, dan ahli waris.
Zakat adalah hak Allah yang wajib dibayar. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa seseorang datang kepada Rasulullah SAW. Lantas berkata “ sesugguhnya ibuku telah meninggal, dan ia masih memiliki tanggungan puasa satu bulan, apakah aku boleh mengqadanya?” beliau bertanya kepadanya, ia menjawab ”Ya” kemudian beliau bersabda, “utang Allah lebih berhak dibayar

F.     Golongan-Golongan Penerima Zakat
Golongan penerima zakat ada delapan seperti dalam firman Allah SWT. Dalam QS At-Taubah ayat 60 yang artinya
“ Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui , Bijaksana”.
Berikut adalah penjelasan kedelapan golongan tersebut.
1.      Orang fakir adalah orang yang tidak mempunyai usaha (penghasilan) dan tidak memiliki harta yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan papan serta tidak ada orang lain yang menjamin kebutuhan hidupnya itu.
2.      Orang miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan, akan tetapi harta yang dimilikinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya, dari sandang pangan dan juga papan.
3.      Amil zakat adalah orang yang ditunjuk oleh imam atau wakilnya (pemerintah) untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah paara penjaga zakat, para pengembala hewan zakat, dan para pencacat datanya. Adapun syarat amil zakat adalah orang islam dan ia tidak termasuk orang yang haram menerima zakat.
4.      Mualaf adalah (orang yang dilembutkan hatinya). Para ulama berbeda pendapat tentang yang dimaksud dengan mualaf. Sebagian mengatakan mereka adalah orang nonmuslim yang ada harapan akan masuk islam. Sebagian lain mengatakan mereka adalah orang yang baru masuk islam dan keislamannya belum teguh. Menurut mazhad syafi’i, ada empat macam mualaf: 1. Orang yang baru masuk islam dan keislamannya belum teguh. 2. Seorang muslim berpengaruh yang hidup di tengah kaumnya yang belum masuk islam. Diharapkan, bagian zakat yang diberikan kepadanya akan berpengaruh terhadap kaumnya yang belum masuk islam. 3. Muslim yang berpengaruh terhadap kalangan nonmuslim. Diharapkan jika ia diberi zakat maka kaum muslim akan terpelihara dari kejahatan non muslim. 4.orang yang melawan kejahatan orang yang anti zakat.
5.      Fi al-riqab ( dalam memerdekakan budak). Memerdekakan budak disini terbatas pada budak yang telah mendapat jaminan kebebasan dari tuannya bahwa ia bias menebus dirinya sendiri dengan jumlah tertentu. Si tuan pemeilik budak itu berhak menerima zakat sebayak bayaran tebusan tersebut jika si budak tidak memiliki harta untuk menebus dirinya.
6.      Gharimin (orang yang berhutang) berhak mendapatkan zakat untuk membebaskan hutung merek, dan mereka yang berhutang, kadangkala berhutang untuk kepentingan diri sendiri dan kadangkala berhutang untuk kepentigan orang lain atau untuk kemaslahatan umum. Selama berhutangnya tidak dilandasi untuk maksiat maka berhak mendapatkan zakat.[16]
7.      Fi sabilillah (pada jalan Allah) adalah jalan yang menyampaikan seseorang kepada keridhaan-Nya berupa ilmu dan amal. Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan jalan Allah adalah peperangan. Bagian jalan Allah diberikan kepada pasukan relawan yang tidak mendapat gaji tetap dari negara. Mereka berhak mendapat zakat, baik mereka berasal dari orang kaya maupun orang miskin.
8.      Ibnu sabil (secara harfiah berarti anak jalan, musafir). Para ulama telah sepakat bahwa seorang musafir yang jauh dari kampung halamannya berhak menerima zakat sekedar dapat membantu untuk mencapai tujuannya. Namun, para ulama menyaratkan perjalanan dalam rangka taat kepada syara’ dan bukan untuk maksiat.[17]

G.    Orang yang Haram Menerima Zakat
            Selain adanya orang yang berhak menerima zakat, ada pula orang-rang yang tidak berhak atau haram menerima zakat. Mereka adalah sebagai berikut :
1.      Orang kafir dan atheis.
Menurut Ibnu Mundzir, para ulama sepakat bahwa kafir dzimmi tidak boleh diberi zakat, kecuali yang muallaf. Orang-orang kafir dzimmi boleh diberi sedekah sunnah. Hal ini berdasarkan firman Allah:
tbqßJÏèôÜãƒurtP$yè©Ü9$#4n?tã¾ÏmÎm7ãm$YZŠÅ3ó¡ÏB$VJŠÏKtƒur#·ŽÅr&urÇÑÈ[18]
Artinya : ” dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.”
2.      Bani Hasyim
Yang dimaksud dengan bani Hasyim adalah keluarga Ali ra., Uqail ra., Ja’far ra., Abbas ra. dan keluarga Harits ra. Menurut Ibnu Qudamah, dalam hal ini tidak terdapat perselisihan antar ulama, karena Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya zakat tidak boleh diterima oleh keluarga Muhammad. Sesungguhnya zakat adalah kotoran manusia.”
Mengenai bani Muthallib, para ulama berselisih pendapat. Menurut Syafi’i dan Ibnu Hazm, bahwa bani Muthallib tidak boleh menerima zakat sebagaimana bani Hasyim. Selain itu Rasulull  juga mengharamkan mawali untuk menerima zakat. Hal pendapat ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Kami dan bani Muthallib tidak terpisahkan pada masa Islam dan jahiliyah. Sesunggunya kami dan mereka satu kesatuan.” Dan juga Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya zakat tidak halal untuk kami dan sesungguhnya maula-maula suatu kaum termasuk bagian dari mereka.”
Sedangkan dalam hal sedekah sunnah, mayoritas Syafi’iyah, Hanafiyah, Hanabilah dan Zaidiyah  menyatakan bahwa keluarga Nabi boleh menerima sedekah sunnah bukan sedekah wajib. Hal ini berbeda dengan pendapat Syaukani dan Khaththabi, bahwa keluarga Nabi tidak boleh menerima sedekah wajib maupun sunnah. Pendapat ini didasarkan pada sabda Rasulullah,”sedekah tidak halal untuk kami”. Jadi hal ini menunjukkan sedekah sunnah maupun sedekah wajib.
3.      Orang tua dan anak
Para ahli fiqh sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua, kakek, nenek, anak dan cucu. Karena muzakki wajib menafkahi mereka, jika mereka fakir dan muzakki kaya. Dan nafkah wajib didahuluan daripada zakat. Sedangkan Malik mengecualikan kakek, nenek dan cucu. Jadi mereka boleh diberi zakat, karena mereka bukan termasuk yang wajib dinafkahi.
4.      Istri
Para ulama telah sepakat bahwa seseorang tidak boleh bezakat kepada istrinya. Karena ia wajib menafkahi istrinya.
5.      Membayar zakat untuk amal-amal kebajikan.
Menggunakan harta zakat untuk amal-amal yang mendekatkan diri kepada Allah selain yang diberikan kepada delapan golongan adalah tidak boleh. Maka dari itu, harta zakat tidak boleh digunakan untuk membangun masjid, jembatan, jalan, penghormatan tamu, mengafani mayat dll.[19]

H.    Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada hati Idul Fitri. Zakat tersebut bernilai wajib atas setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, besar maupun kecil, orang merdeka maupun budak.[20]
1.      Hikmah Zakat Fitrah
 Ibnu Abbas ra. berkata, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari ucapan yang sia-sia dan berdosa, serta sebagai santapan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikan sebeleum shalat, maka itu merupakan zakat yang diterima, dan barangsiapa yang membayarnya setelah shalat, maka itu merupakan sedekah diantara sedekah-sedekah lainnya (sedekah biasa).[21]
2.      Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib atas setiap muslim yang memiliki kadar satu sha’ setelah ia mampu mencukupi makanan pokoknya dan keluarganya pada malam dan siang hari raya. Ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya serta orang-orang yang wajib ia nafkahi, yakni istri, anaknya dan pembantunya.
3.      Kadar Zakat Fitrah
Kadar zakat fitrah adalah satu sha’ gandum, kurma, anggur, keju, beras, jagung dan makanan pokok lainnya. Menurut Abu Said al-Khudri, pada masa Rasulullah, mereka mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang besar, orang merdeka, dan budak sebesar satu sha’ makanan, keju, kurma, gandum dan anggur kering. Adapun orang-orang juga mengikuti pandangan Muawiyah, bahwa satu sha’ kurma sama dengan satu sha’ gandum qumh.[22]
4.      Waktu Wajibnya Zakat Fitrah
Para ahli fiqh sepakat bahwa waktu wajibnya zakat fitrah adalah ketika Ramadhan telah berakhir. Akan tetapi mereka berselisih tentang batas waktunya.
Menurut Tsaur, Ahmad, Ishaq dan Syafi’i dalam madzhab jadid-nya, dan Malik dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa waktu wajib zakat fitrah dimulai dari tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri karena waktu tersebut merupakan waktu dimana berbuka puasa.
 Sedangkan menurut Abu Hanifah, Laitz dan Syafi’i dalam madzhab qadim-nya dan Malik dalam riwayat yang kedua berpendapat bahwa waktu wajibnya mulai terbitnya fajar pada hari raya Idul Fitri.
5.      Takjil Zakat Fitrah
Mayoritas pakar fiqh  berpendapat bahwa takjil zakat fitrah dapat dilakukan satu atau dua hari sebelum hari raya. Ibnu Umar berkata, “Rasulullah memerintahkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum manusia keluar untuk shalat Id.”
Menurut Abu Hanifah, takjil zakat sebelum bulan Ramadhan adalah boleh. Sedangkan menurut Syafi’i bahwa takjil zakat boleh dilakukan mulai awal Ramadhan, Malik dan Ahmad berpendapat bahwa takjil zakat boleh dilakukan pada waktu satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Berdasarkan sabda Rasulullah sudah jelas bahwa zakat yang dikeluarkan setelah shalat merupakan sedekah biasa. Dalam hal ini, menurut Ibnu Ruslan, para ulama sepakat bahwa mengakhirkan (setelah sholah Id) dalam melakukan zakat adalah haram. Karena kewajiban yang diakhirkan menyebabkan dosa seperti mengakhirkan sholat dari waktunya.[23]

I.       Orang yang Membagikan Zakat
Biasanya Rasulullah mengirim utusan untuk mengumpulkan zakat. Setelah zakat terkumpul, Rasulullah membagi-baginya pada orang yang berhak. Hal ini juga dilakukan oleh Abu Bakar ra. dan Utsman ra. Dalam hal ini, tidak dibedakan antara harta lahir maupun harta batin.[24]
Para ahli fiqh sepakat bahwa pemilik harta adalah yang paling berhak mendistribusikan harta zakatnya, jika harta tersebut merupakan harta batin. Menurut Syafi’iyah, menyerahkan kepada imam yang adil adalah lebih utama.
Adapun menurut Malik, Hanafiyah dan sebagian Syafi’iyah, jika berupa harta lahir, maka pemerintah berwenang untuk meminta dan mengambil zakat. Sedangkan Hanabilah berpendapat bahwa tentang harta lahir sama dengan pnedapat mereka tentang harta batin.[25]

J.      Pendistribusian Zakat
1.      Anjuran memberikan zakat kepada orang-orang saleh.
Zakat diberikan kepada setiap muslim yang berhak, baik orang saleh maupun orang fasik, kecuali jika harta tersebut diketahui akan digunakan untuk melakukan perbuatan haram. Sepatutnya muzakki mengkhususkan zakat untuk orang-orang saleh, ulama dan orang yang menjaga kehormatan harga dirinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah, “…. berilah makananmu kepada orang-ornag yang bertakwa dan serahkanlah kebaikanmu kepada orang-orang mukmin”.
2.      Anjuran memberikan zakat kepada suami dan kerabat.
Jika istri memiliki harta yang wajib dizakati, ia boleh memeberikan zakat tersebut kepada suami, karena suami tidak wajib dinafkahi oleh istrinya. Dan pahala memberikan zakat kepada suami lebih utama daripada memeberikan zakat kepada selain suami. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah, “… suamimu dan anakmu adalah orang yang paling erhak kamu sedekahi.”.
            Sedangkan tentang berzakat kepada kerabat, ditunjukkan dalam hadis berikut, “ sedekah kepada orang miskin hanya bernilai sedekah, sedangkan bersedekah kepada kerabat bernilai dua hal, yakni menyambung tali persaudaraan dan sedekah.
3.      Anjuran memberikan kepada penuntut ilmu, bukan ahli ibadah.
Jika seseorang mampu bekerja, tapi sibuk mencapai sebagian ilmu-ilmu syara’, maka ia boleh menerima zakat. Dan jika ia tidak dapat mencapai ilmu, maka tidak boleh menerima zakat. Sedangkan orang yang sibuk beribadah sunnah, sementara jika ia bekerja maka ia tidak dapat melaksanakan ibadah-ibadah sunnah, maka ia tidak boleh menerima zakat. Karena kemaslahatan ibadahnya hanya untuk dirinya sendiri, dan hal ini berbeda dengan yang sibuk dengan ilmu.[26]
Dalam hal pendistribusian zakat, terkadang terdapat perasalahan dalam hal sasaran yang mendapat zakat. Menurut Abu Hanifah, Muhammad Hasan dan Abu Ubaid, apa yang telah terlanjur diserahkan telah menggugurkan kewajiban zakat. Sedangkan menurut Malik, Syafi’i, abu Yusuf, Tsauri dan Ibnu Mundzir berpendapat bahwa hal tersebut belum menggugurkan kewajiban zakat. [27]

K.    Tabel Ukuran Fiqih
TABEL UKURAN FIQH
No.
Ukuran
Keterangan
1.
1 Sha’ Gandurn (hinthah) menurut an-Nawawi
1862,18 gr
2.
1 Mud gandum (hinthah) menurut an-Nawawi
465,54 gr
3.
1 Sha’ beras putih (ukuran zakat fitrah)
a.       Versi kitab Fathul Qadir
b.      Versi kitab Mukhtashar Tasyyidil Bunyan

2,71919 gr
2,5 gr
4.
1 Mud beras putih
679,79 gr
5.
1 Dirharn Syar’iy;
a.       Versi Imam Abu Hanifah
b.      Versi Imam Tsalatsah

3,77 gr
2,715 gr
6.
1 mitsqal;
a.       Versi Imam Abu Hanifah
b.      Versi Imam Tsalatsah

5,388 gr
3,879 gr
7.
1 Mud dalam volume versi Imam Syafi’I, Hambali dan Maliki
0,766 It (kubus ukuran +_ 9,2 cm)
8.
1 Sho’ dalam volume versi Imam Syafi’I, Ahmad dan Maliki
3,145 It (kubus ukuran _+_14,65 cm)
9.
1 Wasaq dalam volume versi Imam Syafi’I, Ahmad dan Maliki
188,712 It (kubus ukuran +_ 57,32 cm)


L.     Tabel Jenis Harta dan Ketentuan Wajib Zakat

TABEL JENIS HARTA DAN KETENTUAN WAJIB ZAKAT[28]
( Lampiran II : Instruksi Menteri Agama RI, nomor 5 Tahun 1991 )

No
Jenis Harta
Ketentuan Wajib Zakat
Keterangan
Nisab
Kadar
Waktu
I.
TUMBUH-TUMBUHAN
1
Padi
815 kg. Beras / 1481 kg. Gabah
5% - 10%
Tiap panen
Timbangan beras sedemikian itu adalah bila setiap 100 kg gabah menghasilkan 55 kg beras. Kalau gabah itu ditidakar ukuran tidakarannya adalah 98,7 cm panjang, lebar dan tingginya.
2
Biji-bijian, jagung, kacang, kedelai dlsbnya
senilai nishab padi
5% - 10%
Tiap panen
Menurut mazhab Hambali yang wajib dizakati hanya biji-bijian yang tahan disimpan lama. Manurut mazhab Safi’I yang wajib dizakati hanya biji-bijian yang disimpan lama dan menjadi makanan pokok.
3
Tanaman hias; anggrek dan segala jenis bunga-bungaan.
senilai nishab padi
5% - 10%
Tiap panen
Menurut mazhab Hanafi wajib dizakati dengan tanpa batasan nisab. Menurut mazhab Maliki, Syafii dan Hambali, wajib dizakati apabila dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori zakat perdagangan dengan kadar zakat 2,5 %).
4
Rumput-rumputan; rumput hias, tebu, bambu dlsb-nya.
senilai nishab padi
5% - 10%
Tiap panen
Sda.
5
Buah-buahan : kurma, mangga, jeruk, pisang, kelapa, rambutan, durian dsb.
senilai nishab padi
5% - 10%
Tiap panen
Sda. Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali, selain kurma dan anggur kering (kismis) wajib dizakati apabila dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori zakat perdagangan dengan kadar zakat 2,5 %)
6
Sayur-sayuran : Bawang, wortel, cabe, dsb.
Seukuran nisab padi
5% / 10%
Tiap Panen
Sda. Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali tidak wajib dizakati, kecuali dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori perdagangan)
7
Segala jenis tumbuh-tumbuhan yang lainnya yang bernilai ekonomis
Seukuran nisab padi
5% / 10%
Tiap Panen





II.
EMAS DAN PERAK
1
Emas murni.
Senilai 91,92 gram emas murni
2,5 %
Tiap Tahun
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 107,76 gram. Menurut Yusuf al Qordlawi nisabnya senilai 85 gram
2
Perhiasan perabotan/ perlengkapan rumah tangga dari emas
senilai 91,92 gram. emas murni
2,5%
Tiap Tahun
Sda. Perhiasan yang dipakai dalam ukuran yang wajar dan halal, menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hamballi tidak wajib dizakati.
3
Perak.
Senilai 642 gram perak
2,5%
Tiap Tahun
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 700
4
Perhiasan perabotan / perlengkapan rumah tangga dari perak
senilai 642 gram Perak
2,5%
Tiap Tahun
Sda. Perhiasan yang dipakai dalam ukuran yang wajar dan halal, menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali tidak wajib dizakati.
5
Logam mulia, selain emas dan perak seperti platina dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali tidak wajib dizakati kecuali di perdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
6
Batu permata, seperti intan berlian dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
III.
PERUSAHAAN, PERDAGANGAN DAN JASA
1
Industri seperti semen, pupuk, textil dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 107,76 gram. Menurut Yusuf al Qordlawi nisabnya senilai 85 gram
2
Usaha perhotelan, hiburan, restoran dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
3
Perdagangan export, kontraktor, real estate, percetidakan / supermarket, dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
4
Jasa; konsultan, notaris, komisioner, travel biro, salon, trasportasi, perdagangan,
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
5
Pendapatan gaji, honorarium jasa produksi lembur dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
6
Usaha perkebunan, perikanan dan peternakan.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
7
Uang simpanan, deposito, tabanas, taska, simpeda, simaskot, tahapan, giro dlsb-nya
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
IV.
BINATANG TERNAK
1
Kambing, Domba dan kacangan
40 - 120 ekor
1 ekor domba umur 1 tahun / kacangan umur 2 tahun
Tiap tahun
ekor, zakatnya tambah 1 ekor domba umur 1 tahun/kacangan umur 2 tahun.
121-200 ekor
1 ekor domba umur 1 tahun/kacangan umur 2 tahun
Tiap tahun
2
Sapi, kerbau
30 ekor

40 ekor

60 ekor

70 ekor
1 ekor umur 1 tahun
1 ekor umur 2 tahun
2 ekor umur 1 tahun
2 ekor umur 2 tahun
Tiap tahun
Setiap bertambah 30 ekor zakatnya 1 ekor umur 1 tahun. Setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun
3
Kuda
Sama dengan sapi/kerbau
Sama dengan sapi/kerbau
Tiap tahun
Setiap bertambah 30 ekor zakatnya 1 ekor umur 1 tahun.Setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali, tidak wajib zakat.
4
Unta
5 ekor
10 ekor
15 ekor
20 ekor
36 ekor
46 ekor
61 ekor
76 ekor
91 ekor
1 ekor kambing
2 ekor kambing
3 ekor kambing
4 ekor kambing
1 bintu labun
1 Huggah
1 Jada’ah
2 Bintu labun
2 huggah
Tiap tahun
25 ekor menurut mazhab empat wajib 1 ekor unta umur lebih setahun. Bintu labun adalah anak unta berumur tiga tahun. Huggah adalah anak unta berumur 4 tahun. Jada’ah adalah anak unta berumur 5 tahun.
V.
TAMBANG DAN HARTA TERPENDAM
1
Tambang emas
senilai 91,92 gram emas murni
2,5% 
Tiap tahun
2
Tambang perak
Senilai 642 gram perak
2,5% 
Tiap tahun
3
Tambang selain emas dan perak, seperti platina, besi, timah, tembaga, dsb.
Senilai nisab emas
2,5% 
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). Menurut mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 %
4
Tambang batu-batuan, seperti batu bara, marmer, dsb.
Senilai nisab emas
2,5 Kg
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
5
Tambang minyak gas
Senilai nisab emas
2,5 Kg
Ketika memperoleh
Sda.
6
Harta terpendam (Harta karun tinggalan orang non muslim)
Senilai nisab emas
2,5 Kg
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Maliki dan Syafi’I, harta terpendam selain emas dan perak tidak wajib dizakati.Menurut mazhab Hanafi, harta terpendam selain logam tidak wajib dizakati.
VI.
Zakat Fitrah
Punya kelebihan makanan untuk keluarga pada hari Idul Fitri
2,5 Kg
Akhir bulan Ramadhan
Menurut mazhab Hanafi, kadarnya 3,7 Kg.Menurut Mahmud Yunus kadarnya 2,5 kg.


















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran

























DAFTAR PUSTAKA

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah, terj. Ahmad Shiddiq Tabrani dkk..Jakarta: Pundi Aksara, 2008. 447
Ali,Yunasril. Buku Induk Rahasia Dan Makna Ibadah. Jakarta:Zaman, 2012. 298
M. Yusni Amru Ghazali dkk.,Ensiklopedia Al Qur’an dan Hadis Per Tema. Jakarta: Niaga Swadaya, 2012. 1175.
Qardhawi,Yusuf. Hukum Zakat: Studi Komperatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadis. Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, 2002. xiii-xvii.
Asy-Syarbashi,Ahmad. Ensiklopedia Cara Beribadah Menurut Islam. ttp.: Kalam Publika, tt.. V: 599-545.
Syalthout, Syaikh Mahmoud dan Syaikh M. Ali Asy-Syayis.Perbandingan Mazhab dalam Masalah Fiqih. Jakarta: Bulan Bintang, 1973. 103.
______.Fiqih Tujuh Madzhab,terj. Abdullah Zakiy Al-Kaaf. Bandung: Pustaka Setia, 2007. 106-107.
Al-Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Shalih.Sifat Zakat Nabi, terj. Fathoni Muhammad dan Muhtadi. Jakarta: Darus Sunnah, 2012. 188.
Mu’in,Fatchul. Tabel Ketentuan Wajib Pajak. http://blitarq-doel.blogspot.co.id/2012/
04/tabel-ketentuan-wajib-zakat.html 29/09/2015  2:10





[1]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, terj. Ahmad Shiddiq Tabrani dkk.,  (Jakarta: Pundi Aksara, 2008), 447.
[2]Yunasril Ali, Buku Induk Rahasia Dan Makna Ibadah,(Jakarta:Zaman, 2012), .298
[3] QS. At-Taubah (9): 103.
[4] M. Yusni Amru Ghazali dkk., Ensiklopedia Al Qur’an dan Hadis Per Tema, (Jakarta: Niaga Swadaya, 2012), 1175.
[5]Sabiq, Fiqus Sunnah, 448-453.
[6]Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat: Studi Komperatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadis, (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, 2002), xiii-xvii.
[7] Ahmad asy-Syarbashi, Ensiklopedia Cara Beribadah Menurut Islam, (ttp.: Kalam Publika, tt.), V: 599-545.
[8] Syaikh Mahmoud Syalthout dan Syaikh M. Ali Asy-Syayis, Perbandingan Mazhab dalam Masalah Fiqih, (Jakarta: Bulan Bintang, 1973), 103.
[9]Ali, Makna Ibadah,  313.
[10] Ibid., 314.
[11] Mahmud Syalthut dan Ali As-Sayis, Fiqih Tujuh Madzhab, terj. Abdullah Zakiy Al-Kaaf, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), 106-107.
[12]Ali,Makna Ibadah,314-320.
[13]Ibid.
[14] Ibid.
[15]Sabiq, Fiqus Sunnah,455-457.
[16]Ali, Makna Ibadah,325-359.
[17]Sabiq, Fiqus Sunnah, 504-505.
[18] QS. Al-Insan (76): 8.
[19] Sabiq, Fiqih Sunnah, 507-508.
[20]Ibid.,518.
[21] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Sifat Zakat Nabi, terj. Fathoni Muhammad dan Muhtadi, (Jakarta: Darus Sunnah, 2012), 188.
[22]Sabiq, Fiqih Sunnah, 518.
[23]Sabiq, Fiqih Sunnah,  518-520.
[24] Harta lahir ialah tanaman, bauh-buahan, hewan ternak dan ma’din (barang-barang tambang), sedangkan harta batin ialah barang-barang perniagaan, emas, perak dan rikaz (harta terpendam).
[25]Sabiq, Fiqih Sunnah, 510.
[26]Sabiq, Fiqih Sunnah, 512-514.
[27] Ibid, 516-517.
[28] Fatchul Mu’in, Tabel Ketentuan Wajib Pajak, http://blitarq-doel.blogspot.co.id/2012/04/tabel-ketentuan-wajib-zakat.html 29/09/2015  2:10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top